Ukuran asli(1.772 × 1.181 piksel, ukuran berkas: 158 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiPelatihan Taktik APC Turangga Tahun 2021.jpg
Bahasa Indonesia: TNI AU – Magetan Sabtu (21/08). Pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 bertempat di Lapangan Apel Batalyon Komando 463 Paskhas telah dilaksanakan Penutupan Pelatihan Taktik APC Turangga yang dipimpin oleh Komandan Batalyon Komando 463 Paskhas yang diwakili oleh Wadanyonko 463 Paskhas Mayor Pas Iman Kuswandi. Pelaksanaan Pelatihan Taktik APC Turangga dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 16, 18 hingga 20 Agustus 2021 di Seputaran Lanud Iswahjudi dengan melibatkan 37 personel dari Batalyon Komando 463 Paskhas.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Maka kemampuan Prajurit tidak hanya dibidang fisik dan mental saja, tetapi harus mengikuti perkembangan zaman dengan cara meningkatkan kemampuan tempur untuk menguasai alutsista dengan teknologi terbaru yang dimiliki oleh Korps Pasukan Khas TNI AU diantaranya adalah Armoured Personnel Carrier (APC Turangga).
Komandan Batalyon Komando 463 Paskhas menyampaikan dalam amanatnya “Bahwa latihan yang kita laksanakan kali ini masih jauh dari yang diharapkan, tapi karena keikhlasan, dedikasi dan semangat yang tinggi kita dapat melaksanakannya sesuai dengan rencana. Walaupun ada permasalahan dan kekurangan dalam pelaksanaan latihan ini, akan kita jadikan sebagai bahan evaluasi latihan, sehingga kedepan latihan yang dilaksanakan akan lebih baik. Dengan selesainya latihan ini saya harapkan, bahwa seluruh prajurit dapat memahami dan mengerti serta menguasai bagaimana pengoperasian Rantis APC Turangga sesuai protap yang ada”.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.