Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information |description={{en|1=Rudi Alfonso, as candidate for a seat in the People's Representative Council of the Republic of Indonesia.}} {{id|1=Rudi Alfonso, sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.}} |date=2014 |source=http://dct.kpu.go.id/images/foto/DPR/3602.%20BANTEN%20II/05.GOLKAR/05RUDI%20ALFONSO.jpg |author=General Elections Commission of Indonesia |permission= |other versions= }} =={{int:license-header}}== {{PD-IDGov}} [[Category:Ambassadors of Indone...