Berkas:Sukarno, Sang Saka Melanglang Djagad, p12.jpg

Ukuran asli(534 × 698 piksel, ukuran berkas: 183 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
English: Indonesian president Sukarno
Tanggal circa 1964
date QS:P,+1964-00-00T00:00:00Z/9,P1480,Q5727902
Sumber C. Kowaas (indonesian) Sang Saka Melanglang Djagad: Kisah R.I. Dewa Rutji Mengelilingi Dunia Melintasi Lima Benua dan Tudjuh Samudra, Jakarta: Mega Bookstore, p. page in title
Pembuat Uncredited; scanned by Crisco 1492

Lisensi

According to the copyright law in effect in Indonesia at the time of the URAA, copyright on this image expired on 1 January 1991 (25 years after publication). As the new copyright law was enacted in 2002, after the URAA, copyright was not extended in the United States.

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Public domain

For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights.
Note: This tag should not be used for sound recordings.

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

image/jpeg

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini18 Agustus 2022 02.16Miniatur versi sejak 18 Agustus 2022 02.16534 × 698 (183 KB)MaterialscientistFFT
29 November 2019 08.52Miniatur versi sejak 29 November 2019 08.52534 × 698 (252 KB)Flix11Fix
29 November 2019 08.50Miniatur versi sejak 29 November 2019 08.50537 × 698 (215 KB)Flix11Crop right
29 November 2019 08.47Miniatur versi sejak 29 November 2019 08.47537 × 699 (215 KB)Flix11Fix
24 Desember 2016 07.50Miniatur versi sejak 24 Desember 2016 07.501.184 × 1.556 (545 KB)Crisco 1492User created page with UploadWizard

Penggunaan berkas global