Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
== {{int:filedesc}} == {{Information |description=Indonesian Ambassador to Colombia Trie Edi Mulyani. |date=2017-01-18 |source=[https://www.facebook.com/indonesiaincolombia/photos/pcb.1216778331745454/1216771568412797/?type=3&theater Embassy of the Republic of Indonesia in Bogota, Colombia (Facebook account)] |author=Uncredited |permission= |other versions={{Extracted from|1=Ambassador Trie Edi Mulyani and Maria Angela Holguín.jpg}} }} =={{int:license-header}}== {{PD-IDGov}}