Bibiram, Kamundan, Teluk Bintuni
Bibiram adalah salah satu kampung dari 5 (lima) kampung yang terletak di Distrik/Kecamatan Kamundan, Kabupaten Teluk Bintuni. Bibiram merupakan kampung yang dapat dikategorikan sulit di jangkau, karena jarak yang begitu jauh dan hanya menggunakan akses transportasi saat ini adalah perahu, dengan jarak tempuh 6-9 jam perjalanan laut dan sungai dari Ibu Kota Kabupaten Teluk Bintuni. Kampung/Desa Bibiram sendiri, masyarakatnya adalah orang asli Papua, yang masih kental dengan kebudayaan, mayoritas masyarakat beragama muslim, untuk tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat sudah sangat maju dan memahami isu-isu serta perkembangan zaman saat ini. Untuk mata pencaharian hidup masyarakat adalah, nelayan, berkebun, berburu, dan meramu obat-obatan. untuk pelayanan pemerintah sudah ada dan sementara berjalan, dengan pemanfaatan dana desa.
Kampung Bibiram memilik jumlah wilayah kampung yang lebih luas dari ke 4 (empat) kampung lainnya, dan juga memiliki jumlah penduduk lebih banyak. Untuk fasilitas umum di lingkungan kampung dikatan baik, ada puskesmas, jalan kampung, jembatan, penerang (Listrik hanya menyala dari jam 18:00-00:00), untuk air bersih masyarakat menggunakan air hujan, sungai, dan sumur, sedangkan untuk air minum masyarakat memanfaatkan depot filter air sungai yang dibangun pemerintah daerah.
Karakter masyarakat sopan dan santun, kritis, taat ajaran agama, menjunjung tinggi nilai kebudayaan.kampung di distrik Kamundan, Teluk Bintuni, Papua Barat, Indonesia.
Bibiram | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Papua Barat |
Kabupaten | Teluk Bintuni |
Distrik | Kamundan |
Kodepos | 98365 |
Kode Kemendagri | 92.06.20.2004 |
Luas | ... km² |
Jumlah penduduk | ... jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan