Bintang Kemanusiaan

tanda kehormatan di Indonesia

Bintang Kemanusiaan merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seseorang atas jasanya menegakkan nilai peri kemanusiaan, peri keadilan bangsa, dan hak asasi manusia.[1] Penghargaan ini dibentuk secara resmi pada tahun 2009.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan tidak memiliki kelas di dalamnya.[3]

Bintang Kemanusiaan
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk2009
Negara Indonesia
KelayakanSipil
StatusSaat ini dianugerahkan
Pemilik PertamaPresiden Indonesia
Statistik
Penganugerahan pertama2009
Penganugerahan terakhir2019
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Mahaputera
Tingkat lebih rendahBintang Yudha Dharma
Setingkat
Pita tanda kehormatan

Bintang ini diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam hal penegakan nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik tanda kehormatan ini. Sama seperti Presiden, Wakil Presiden Indonesia juga secara langsung memiliki tanda kehormatan ini.[4]

Bentuk

sunting

Bintang Kemanusiaan terdiri atas kalung, patra, dan miniatur. Bintang Kemanusiaan berwarna kuning emas bersudut lima dengan ujung berupa pentol mutiara. Di antara sudut-sudutnya ada sebuah sinar kecil yang juga berjumlah lima. Di tengah bintang, terdapat relief rantai melingkar berwarna putih. Di bagian atas tengahnya, terdapat tulisan "KEMANUSIAAN" berwarna merah yang membentuk lengkungan. Sementara itu, di bagian bawah tengahnya, terdapat relief burung merpati yang berwarna putih. Pita kalung dan miniatur Bintang Kemanusiaan berwarna dasar biru muda dengan lajur kuning di masing-masing pinggirnya.[5]

Daftar penerima

sunting

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Kemanusiaan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  2. ^ "Indonesia Segera Beri Gelar Bintang Kemanusiaan". Antaranews.com. 25 Januari 2009. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  4. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 
  5. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.