Biro administrasi efek

(Dialihkan dari Biro Administrasi Efek)

Biro administrasi efek adalah salah satu lembaga penunjang pasar modal, yang berada di dalam pasar modal Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, biro administrasi efek termasuk sebagai pihak. biro administrasi efek sendiri adalah pihak yang ada bedasarkan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek, sebagai lembaga penunjang efek.[1] Kedudukan lembaga ini juga sangat penting dalam menyelenggarakan kegiatan administrasi dalam pasar modal, baik yang ada di pasar perdana maupun pasar sekunder.[2] Terkait izin, biro administrasi efek dan wakilnya ini memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, dan harus berbentuk badan usaha perseroan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007.

Pada saat perusahaan masih tertutup, jarang terjadi adanya perubahan pemegang saham, sehingga administrasinya cukup mudah untuk dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. biro administrasi efek ini bekerja saat proses dan setelah perusahaan go public, yang mungkin tidak mudah administrasinya adalah pembagian dividen yang begitu banyak jumlahnya. Pemegang saham dalam hal ini sangat tidak menutup kemungkinan dimiliki di luar negeri, sehingga perusahaan memerlukan unit khusus.[3]

Disamping memiliki tugas pencatatan mencatat administrasi efek, biro administrasi efek ini harus menyampaikan laporan tahunan tentang posisi efek-efek yang ditangani oleh perusahaan biro administrasi efek ini, biro administrasi efek ini secara lebih luasnya membantu pengadministrasian efek yang ditawarkan oleh emiten kepada masyarakat dengan biaya yang ekonomis, dibandingkan dengan biaya yang dilakukan oleh emiten.[4]

Kemudian bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Undang-Undang Pasar Modal pasal 49, 50, dan 51 Biro Administrasi harus memiliki modal disetor minimal 500 juta, dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Izin ini perlu melampirkan empat dokumen pendukung, yang mana di antaranya adalah sebagai berikut.[5]

  1. Akta pendirian yang telah disahkan oleh menteri kehakiman.
  2. nomor pokok wajib pajak perseroan.
  3. Buku pedoman operasional tentang kegiatan yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan
  4. Dokumen dan keterangan lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha biro administrasi efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Referensi

sunting
  1. ^ Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. 
  2. ^ Wijaya, Wida. P, Andika, Wida. IPO, Right Issue, dan Penawaran Umum Obligasi. Jakarta Timur: Sinar Grafika. hlm. 23. 
  3. ^ Qamariyanti, Yulia (2009). Hukum Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 30. 
  4. ^ Mandagi, Vicky, R. S. "Peranan Profesi Penunjang Pasar Modal sebagai Lembaga Keuangan menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal". Lex Privatum. 5 (3): 113. 
  5. ^ Usman, Marzuki, dkk (1997). Pengetahuan Dasar Pasar Modal, Institut bankir bekerja sama dengan jurnal Keuangan dan Moneter. Jakarta. hlm. 56.