Bukit Prancis
Bukit Prancis (bahasa Ibrani: הגבעה הצרפתית, HaGiv'a HaTzarfatit, bahasa Arab: التلة الفرنسية, at-tel al-faransiya), juga Giv'at Shapira (Ibrani: גִּבְעַת שַׁפִּירָא) adalah sebuah kawasan dan pemukiman Israel[1] di utara Yerusalem Timur. Wilayah tersebut terletak di teritori yang telah diduduki sejak Perang Enam Hari pada 1967 dan kemudian secara sepihak dianeksasi oleh Israel di bawah Hukum Yerusalem pada 1980 dalama pergerakan yang tak diakui secara internasional. Komunitas Internasional menganggap pemukiman Israel di Yerusalem Timur, seperti Bukit Prancis, bersifat ilegal di bawah hukum internasional, yang dipersengketakan oleh pemerintahan Israel.[2]
Penduduk terkenal
suntingReferensi
sunting- ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-10-11. Diakses tanggal 2014-02-18.
- ^ "The Geneva Convention". BBC News. 10 December 2009. Diakses tanggal 27 November 2010.
Wikimedia Commons memiliki media mengenai French Hill.