Candung, Agam

kecamatan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat

Candung atau Canduang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Indonesia.

Candung
Peta lokasi Kecamatan Candung
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Barat
KabupatenAgam
Pemerintahan
 • CamatFauzi S, S.STP, MA
Populasi
 • Total22,100 jiwa jiwa
Kode pos
26192
Kode Kemendagri13.06.14 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1307071 Edit nilai pada Wikidata
Luas52,31 km2;

Sejarah

sunting

Nama "Candung" berasal dari sebuah alat sejenis parang yang dipakai masyarakat setempat untuk menunjang berbagai aktivitas sehari-hari, seperti memotong kayu dan lain sebagainya. Canduang adalah istilah yang dipergunakan masyarakat setempat untuk menyebut alat ini. Selain kegunaan tersebut "canduang" juga digunakan masyarakat untuk mempersenjatai diri dalam menghadapi musuh. Pada masa tren masyarakat cakak banyak sering terjadi perkelahian antarkampung, mayarakat luar lama-kelamaan akrab dengan nama masyarakat Canduang, masyarakat yang selalu menggunakan "Canduang" ketika berkelahi. Awal muasal wilayah yang bernama Canduang dewasa ini adalah sebuah kampung kecil yang berada di dekat Balai Sati.

Geografi

sunting

Kecamatan Candung berada di kaki Gunung Marapi dengan daerah yang berombak dan berbukit sampai dengan lereng yang sangat terjal. Kecamatan Candung berada pada ketinggian antara 780 hingga 2891 m di atas permukaan laut.

Tempratur udara di Kecamatan Candung adalah antara 20 °C hingga 28 °C. Kelembaban udara 88%, kecepatan angin antara 4 hingga 20 km/jam dan penyinaran matahari rata-rata 58%. Curah hujan daerah Kecamatan Candung adalah antara 3500 hingga 4000 mm/tahun tanpa bulan kering.

Kecamatan Candung dilalui oleh 2 batang air yaitu Batang Jabua dan Batang Lasi. Kecamatan Candung yang berjarak 66 km dari ibu kota Kabupaten Agam itu memiliki batas wilayah administrasi pemerintahan sebagai berikut:

Utara Kecamatan IV Angkek dan Kecamatan Baso
Selatan Gunung Marapi
Barat Kecamatan Banuhampu dan Kecamatan Sungai Pua
Timur Kabupaten Tanah Datar

Kependudukan

sunting

Penduduk Kecamatan Candung sebagian besar berasal dari etnis Minangkabau. Etnis lain yang juga bermukim di sini adalah suku jawa.

Penduduk Kecamatan Candung adalah pemeluk agama islam.

Pemerintahan

sunting

Masa Kolonial dan Awal Kemerdekaan

sunting

Pada awalnya Kelarasan Ampek Angkek dengan Kelarasan Canduang berada dalam satu Onderdistrick Ampek Angkek Canduang yang diperintah oleh seorang Assisten Demang yang berkedudukan di Lasi. Onderdistrick Ampek Angkek Canduang merupakan bagian dari Districk Tilatang Kamang IV Angkat Canduang di mana Districk ini terdiri atas Onderdistrick Tilatang Kamang, Onderdistrick Ampek Angkek Canduang dan Onderdistrick Baso yang diperintah oleh seorang Demang yang berkedudukan di Biaro. Pada zaman penjajahan Jepang, sekitar tahun 1943 bentuk Pemerintahan Ampek Angkek Canduang mengalamai perubahan dan diganti menjadi dua bagian yaitu:

  1. Nagari Biaro Gadang, Ampang Gadang, dan Batu Taba bergabung dengan Nagari Kapau dan Gadut dari Tilatang Kamang, dijadikan Daerah Kota Bukittinggi yang diberi nama Bukittinggi Shi III yang diperintah oleh seorang Demang Muda yang berkedudukan di Pandam Basasak Kapau.
  2. Nagari Panampuang, Lambah, Balai Gurah, Lasi dan Bukik Batabuah serta Canduang Koto Laweh bergabung dengan Nagari-nagari dari Pemerintahan Wilayah Baso yang diperintah oleh Demang Muda yang berkedudukan di Baso.

Pada bulan November 1947 Nagari Biaro Gadang, Ampang Gadang dan Batu Taba dipisahkan dari Kota Bukittinggi, kemudian bergabung dengan Kabupaten Agam yang menjadi bagian Pemerintahan Pemerintahan Wilayah Baso. Pada Agresi Militer II dimulai bulan Februari 1949, Pemerintahan di Ampek Angkek Canduang berubah menjadi 2 bagian:

  1. Nagari di sebelah Selatan rel Kereta Api diperintah oleh Wali Nagari PerangAmpek Angkek Selatan di bawah Camat Militer IV Angkat Selatan.
  2. Nagari di sebelah Utara rel Kereta Api diperintah oleh Wali Nagari Perang Ampek Angkek Utara di bawah Camat Militer Baso.

Setelah Kemerdekaan

sunting

Selanjutnya dengan Ketetapan Bupati/Ketua Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kabupaten Agam melalui Surat Keputusan Nomor 038/2-2/1950 tanggal 22 Juni 1950, kedua wilayah di atas disatukan kembali menjadi Ampek AngkekCanduang yang Pemerintahannya dipimpinan oleh seorang Assisten Wedana. Kemudian dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pada tahun 1975 istilah Assisten Wedana diganti dengan Camat selaku Kepala Wilayah. Setelah beberapa tahun berjalan, maka pada tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 337/GSB/1984, di mana untuk Kecamatan Ampek Angkek Canduang dibentuk Perwakilan Kecamatan Ampek Angkek Canduang yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan Kecamatan (Camat Pembantu) yang berkedudukan di Lasi dengan membawahi 3 Nagari dan 18 Desa. Dengan demikian maka Kecamatan Induk Kecamatan Kecamatan Ampek Angkek Canduang membawahi 7 Nagari dengan 33 Desa yang tetap dipimpin oleh Camat selaku Kepala Wilayah Kecamatan yang berkedudukan di Biaro. Sistem dan kondisi Pemerintah Kecamatan Ampek Angkek Canduang dengan Nagari tersebut tidak lagi mengalami perumbahan, kecuali terjadi 4 kali perubahan pada tingkat Desa atas dasar kebijakan Pemerintah Pusat dengan Program Penataan Desa, di mana jumlah desa yang ada di Kecamatan Ampek Angkek Canduang dan Kecamatan Perwakilan Ampek Angkek Canduangsebanyak 51 desa menjadi sebagai berikut:

  1. Kecamatan Ampek Angkek Canduang membawahi 17 Desa
  2. Perwakilan Kecamatan Ampek Angkek Canduangmembawahi 13 Desa

Akhirnya seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyikapi peluang otonomi tersebut untuk kembali ke sistem Pemerintahan Nagari. Untuk itu dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 09 Tahun 2000 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari yang sekaligus juga disikapi oleh Pemerintah Darah Kabupaten Agam dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari yang secara langsung ataupun tidak langsung mengubah sistem pemerintahan dan jumlah desa menjadi Jorong, namun tidak mengubah batas, jumlah dan nama Nagari. Tidak cuma itu, untuk memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang merata serta pertimbangan lainnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam langsung melakukan pemekaran Perwakilan Kecamatan Ampek Angkek Canduang menjadi Kecamatan Definitif melalui Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pemekaran Kecamatan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam tersebut pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2002 maka diresmikanlah Kecamatan Canduang definitive oleh Bupati Agam dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam.

Pembagian Adminisratif

sunting

Kecamatan Candung saat ini terbagi atas 3 Nagari yaitu:

  1. Canduang Koto Laweh
  2. Lasi
  3. Bukik Batabuah

Kesehatan

sunting

Pelayanan kesehatan di kecamatan Baso telah memadai, yang mana di kecamatan Candung telah terdapat 1 puskesmas, 6 puskesmas pembantu dan 1 puskesmas keliling.

Pendidikan

sunting

Sarana pendidikan di Kecamatan Candung sudah sangat memadai, di mana di Candung terdapat pesantren-pesantren yang terkenal di seluruh Indonesia, yakni MTI Canduang yang didirikan oleh Syekh Sulaiman Arrasuli, PP MUS Canduang, PPTI At-Taqwa, dan PP Ashhabul Yamin.

Pendidikan formal TK atau RA negeri dan swasta SD atau MI negeri dan swasta SMP atau MTs negeri dan swasta SMA atauMA negeri dan swasta SMK negeri dan swasta Perguruan tinggi
Jumlah satuan 11 18 9 4
Data sekolah di Kecamatan Candung
Sumber: Profil Kecamatan Candung

Perhubungan

sunting

Kecamatan Candung memiliki 49 KM jalan kabupaten. Selain itu, kecamatan Candung mempunyai transportasi angkutan umum yang sangat memadai. Ada beberapa rute yang dilalui oleh beberapa angkutan umum di Kecamatan Candung. Yang mana rute tersebut menghubungkan beberapa lokasi maupun tempat wisata di Kecamatan Candung dengan Kota Bukittinggi.

Pranala luar

sunting