Cari-carian adalah permainan yang berasal dari Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko), Kabupaten Bungo Tebu, dan Kabupaten Batanghari.[1] Permainan ini di sebut cari-carian karena masing-masing kelompok bertugas untuk mencari teman, saling bergantian antara yang satu dengan yang lainnya, yang satu menyuruk (bersembunyi) dan yang satu lagi mencari.

Peraturan

sunting

Peraturan pada permainan ini adalah:

  1. Harus bergerak sesuai dengan daerah yang telah ditentukan batas-batasnya.
  2. Dilarang bersembunyi pada tempat ibadah dan tempat yang kotor.
  3. Tidak boleh bersembunyi padapohon yang sedang berbuah dan yang dimakan manusia.
  4. Diberi kesempatan untuk bersembunyi selama 5 menit dan untuk kelompok yang mencari musuh selama 15 menit. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak berhasil maka kelompok tersebut dinyatakan kalah dan diulang kembali permainannya.

Sanksi

sunting

Jika melanggar peraturan permainan maka akan mendapat sanksi

  1. Jika sebagai pencari, maka yang bersangkutan harus mengulang sekali lagi.
  2. Jika sebagai yang bersembunyi maka harus beralih sebagai si pencari.

Referensi

sunting
  1. ^ Siregar, Rita (1998). Permainan Tradisional Indonesia. jakarta: proyek Pembinaan Permuseuman. hlm. 70.