Christiaan Robbert Steven Soumokil

politisi Indonesia

Dr. Christiaan Robbert Steven Soumokil (13 Oktober 1905 – 12 April 1966) adalah presiden Republik Maluku Selatan (RMS) dari 1950 sampai 1966. Chris Soumokil dilahirkan di Surabaya dan menempuh pendidikan di sana sebelum pergi ke Belanda. Setelah itu ia mempelajari hukum di Universitas Leiden sampai 1934. Pada tahun 1935 ia kembali ke Jawa dan menjadi pejabat hukum.

Christiaan Robbert Steven Soumokil
Presiden Republik Maluku Selatan ke-2
Masa jabatan
3 Mei 1950 – 12 April 1966
Perdana MenteriAlbert Wairisal
Informasi pribadi
Lahir(1905-10-13)13 Oktober 1905
Soerabaia, Jawa, Hindia Belanda
Meninggal12 April 1966(1966-04-12) (umur 60)
Pulau Ubi, Kepulauan Seribu
AlmamaterUniversitas Leiden (1934)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Pada 1942, penjajahan Jepang dimulai dan Soumokil ditangkap oleh tentara Jepang dan diasingkan ke Burma dan Thailand. Setelah perang usai ia kembali ke Indonesia dan menjadi jaksa agung dalam pemerintahan Negara Indonesia Timur (NIT). Ia kemudian mendirikan RMS, menjadi Menteri Luar Negeri RMS pada 25 April 1950, dan menjadi presiden pada 3 Mei 1950.

Setelah ditangkap oleh tentara Indonesia ia dibuang ke Pulau Buru dan Pulau Seram. Pada bulan April 1964 ia diadili dan dibela oleh pengacara Mr. Pierre-William Blogg, teman lamanya dari Leiden. Dalam persidangan Soumokil bersikeras berbicara dalam bahasa Belanda, walaupun bahasa ibunya adalah bahasa Melayu.

Ia dihukum mati dan dieksekusi oleh peleton tembak pada 12 April 1966 di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu oleh pasukan Indonesia yang setia kepada Suharto.[1][2]

Riwayat jabatan

sunting
  • Jaksa Agung Negara Indonesia Timur (NIT) (1945—1950)
  • Menteri Luar Negeri RMS (1950)
  • Presiden RMS (1950—1966)

Referensi

sunting
Jabatan politik
Didahului oleh:
Johanis Hermanus Manuhutu
Presiden Republik Maluku Selatan
1950—1966
Diteruskan oleh:
Johan Manusama


  1. ^ Tempo 2010.
  2. ^ Hellwig & Tagliacozzo 2009, hlm. 322.