Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
6°16′54″S 106°47′32″E / 6.281769°S 106.792179°E
Ciganjur | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | D.I Jakarta | ||||
Kota Administrasi | Jakarta Selatan | ||||
Kecamatan | Jagakarsa | ||||
Kodepos | 12630 | ||||
Kode Kemendagri | 31.74.09.1003 | ||||
Kode BPS | 3171010003 | ||||
Luas | 1,64 km²[1] | ||||
Jumlah penduduk | 62.369 jiwa (2018)[1] | ||||
Kepadatan | 1.200 jiwa/km² (2018)[1] | ||||
Jumlah RT | 143[1] | ||||
Jumlah RW | 13[1] | ||||
Jumlah KK | 19.177 [1] | ||||
|
Ciganjur adalah kelurahan di kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.[2] Ciganjur memiliki kode pos 12630.
Geografi
suntingBatas wilayah
suntingKelurahan ini berbatasan dengan:
Utara | Cilandak Timur |
Timur | Ragunan |
Selatan | Tanah Baru, Beji (Kota Depok) |
Barat | Gandul, Cinere (Kota Depok) (Jalan Brigif & Jalan Tol Depok-Antasari) |
Demografi
suntingSejak 1998, kelurahan ini telah dihuni oleh orang Mbojo sebanyak 1.390 orang, dan Bugis/Makassar sebanyak 910 orang. Selain itu, daerah ini telah dihuni oleh orang Jawa Tengah dari Pati, Jepara, Kudus, dan Rembang sebanyak 1.260 orang, Blora sebanyak 820 orang, Grobogan sebanyak 620 orang, Sragen sebanyak 450 orang, Karanganyar sebanyak 200 orang, Wonogiri sebanyak 120 orang, serta asal eks Karesidenan Kedu sebanyak 2.072 orang, eks Karesidenan Madiun sebanyak 1.093 orang, eks Karesidenan Kediri sebanyak 870 orang, dan eks Karesidenan Malang sebanyak 400 orang.
Kemudian pada tahun 2000, dibentuk Kelurahan Cipedak, yang dimekarkan dari kelurahan ini, yang masih berpenduduk 4.097 orang, dengan kepadatan 2.904 orang per km².
Pada tahun 2018, Kelurahan ini dihuni oleh 62.369 penduduk yang terbagi dari 30.861 laki-laki dan 31.508 perempuan dengan seks rasio 98 dan 19.177 kepala keluarga.[1]
Sejarah
suntingDesa ini dibentuk pada tahun 1911 dengan nama Desa Tjigandjoer en Tanah Baroe. Saat itu desa ini termasuk Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian pada tahun 1917, pemerintah membentuk Desa Jagakarsa dan Desa Kukusan yang merupakan pecahan dari Desa Ciganjur Tanah Baru.
Desa ini dulunya bernama Desa Ciganjur Tanah Baru. Namun pada tahun 1971, dipecah menjadi Desa Ciganjur dan Desa Tanah Baru. Pada tahun 1976, diadakan perubahan luas wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka wilayah Desa Ciganjur masuk ke dalam Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pada tahun 1981, Desa ini berubah statusnya menjadi Kelurahan Ciganjur. Pada tahun 1986, Kelurahan Ciganjur dipecah menjadi Kelurahan Ciganjur dan Kelurahan Cipedak.
Kelurahan ini sebelumnya termasuk Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun pada tahun 1990, sejak diterbitkannya PP nomor 60/1990, terjadi pemekaran wilayah, maka wilayah ini termasuk Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ciganjur didirikan oleh Raden Bagus Jagakarsa Surobinangun, salah seorang panglima perang Mataram Yogyakarta pada tahun 1625, yang ingin mendirikan pemukiman sekaligus mengubah nama dari Mangala, atau disebut Krukut-Udik dan Krukut Wetan menjadi Ciganjur, tepatnya di sebelah timur dari sungai Kali Krukut. Mangala, atau disebut Krukut Wetan, dan Krukut-Udik, yang merupakan nama lama dari desa Ciganjur.
Saat itu Raden Jagakarsa menolak pulang ke Mataram karena takut akan hukuman penggal kepala. Lalu ia menikah dengan Putri Pajajaran yang berkedudukan di wilayah Ragunan, dan memiliki dua anak, yakni Raden Mas Mohammad Kafi dan Raden Mas Aria Kemang Yudhanegara.
Raden Mas Mohammad Kafi diberi tanah di sekitar wilayah Ciganjur yang dimulai dari: Kampung Kandang (Dulu istal kuda Raden Mohammad Kafi) dan di selatannya berbatasan sampai ke Tanah Baru Depok, Keraton Moh. Kafi terletak di Kampus ISTN di dekat danau sampai di Kebon Sancang (Sekarang wilayah Universitas Indonesia). Raden Mas Mohammad Kafi memerintah Kadipaten Ciganjur antara tahun 1650–1685.
Referensi
sunting- ^ a b c d e f g "Kecamatan Cilandak dalam Angka 2019". Badan Pusat Statistik Indonesia. 2019. Diakses tanggal 23-04-2020.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-19. Diakses tanggal 5 Desember 2018.