Konkordat

(Dialihkan dari Concordat)

Konkordat adalah suatu perjanjian tentang masalah keagamaan antara Takhta Suci Gereja Katolik Roma dengan suatu negara berdaulat. Perjanjian ini umumnya berupa pengakuan dan privilese (hak istimewa) Gereja di suatu negara tertentu. Hak istimewa tersebut dapat berupa pengecualian dari masalah dan proses hukum, isu perpajakan, serta hak negara untuk memengaruhi pemilihan uskup dalam wilayahnya. Meskipun untuk beberapa tahun sejak Konsili Vatikan II (1962–1965) istilah "konkordat" tidak lagi dipakai, istilah ini muncul kembali dalam Konkordat 1993 Polandia dan Konkordat 2004 Portugal. Berbagai model hubungan antara Vatikan dengan negara masih terus berkembang, terutama terkait dengan Pernyataan Kebebasan Beragama Konsili Vatikan II, Dignitatis Humanae.