Pembagian administratif
entitas wilayah untuk tujuan administrasi, dengan atau tanpa pemerintahan daerah tersendiri
(Dialihkan dari Daerah administratif)
Pembagian administratif atau pembagian wilayah (Bahasa Inggris: administrative division) adalah istilah generik untuk suatu wilayah pemerintahan di dalam atau di bawah suatu negara berdaulat. Wilayah ini biasanya berupa suatu pemerintahan lokal dengan nama yang berbeda-beda dan dengan derajat otonomi tertentu.
Tingkat administrasi
suntingTingkat | Nama | Jabatan |
---|---|---|
1 | Negara | Presiden, Ratu/Raja, Gubernur jenderal, Ketua menteri |
2 | Provinsi, Negara bagian, Teritori, Distrik, Kanton, Parish, Prefektur, Negeri, Region/Daerah, Kegubernuran | Presiden (tingkat 2), Gubernur, Ketua menteri (tingkat 2) |
3 | Kota, Kabupaten, Munisipilitas, Komune, Konti (County), Distrik (tingkat 2) | Wali kota, Bupati |