Dakwaan merupakan sebuah pernyataan resmi dari seorang otoritas penuntut bahwa seseorang telah dituduh melakukan suatu pidana.[1] Pada yurisdiksi yang menggunakan konsep kejahatan berat, maka pidana ini yang merupakan pelanggaran kriminal paling serius, sedangkan bagi yang tidak menggunakan konsep ini maka, yurisdiksi ini akan menggunakan istilah pelanggaran dapat didakwa.

Dakwaan berdasarkan negara

sunting

Hukum yang mengatur hukum kriminal di India adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana India, 1860 (IPC) dan Kode Hukum Pidana 1974 (CrPC). Dibawah Kitab Undang-undang Hukum Pidana India, ada dua pelanggaran, yaitu pelanggaran yang bisa dibuktikan dan pelanggaran yang tidak bisa dibuktikan.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ "Definition of INDICTMENT". www.merriam-webster.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 6 Maret 2021. 
  2. ^ "Introduction to Criminal Law in India | Animal Legal & Historical Center". www.animallaw.info. Diakses tanggal 6 Maret 2021.