Darurat Sipil
Darurat sipil adalah salah satu bentuk keadaan darurat yang banyak ditemukan dalam hukum keamanan nasional di berbagai negara. Darurat sipil dapat merujuk pada:
- Keadaan darurat di mana kehidupan masyarakat sipil ditangguhkan atas alasan ketertiban dan keamanan;
- Jenis keadaan bahaya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 (Perpu Keadaan Bahaya 1959).