Datuk di Minangkabau

Datuk di Minangkabau adalah gelar adat yang diberikan kepada seseorang melalui kesepakatan suatu kaum atau suku yang ada di wilayah Minangkabau (provinsi Sumatera Barat sekarang) dan selanjutnya disetujui sampai ke tingkat rapat adat oleh para tokoh pemuka adat setempat (Kerapatan Adat Nagari biasa disingkat dengan KAN). Gelar ini sangat dihormati dan hanya dipakai oleh kaum lelaki Minang yang akan atau telah menjadi pemangku adat/tokoh pemuka adat atau Penghulu (nama lain dari Datuk) bagi suatu suku atau kaum tertentu di Minangkabau.[1]

Sebelum gelar ini disandang seseorang, mesti dilakukan suatu upacara adat atau malewakan gala (Bahasa Minang), dengan sekurangnya memotong seekor kerbau dan kemudian diadakan jamuan makan. Dan jika calon Datuk tersebut tidak mampu untuk mengadakan acara tersebut, maka dia tidak berhak untuk menyandang gelar Datuk tersebut.[1]

Seseorang yang bergelar Datuk dapat juga disamakan dengan pemimpin suatu kaum atau suku dan gelar tersebut juga khusus untuk kaum atau klan tersebut, tetapi kadang kala ada juga gelar Datuk diberikan kepada seseorang (lelaki) hanya sebagai gelar kehormatan saja.[1]

Seseorang yang telah menyandang gelar Datuk dan di-lewa-kan, maka masyarakat setempat tidak diperkenankan lagi memanggil nama sebelumnya tetapi mesti memanggil dengan nama kebesarannya itu, jika ada masyarakat setempat yang diketahui menghina dan merendahkan seseorang yang bergelar Datuk, maka orang tersebut akan dikenai sanksi adat.[1]

Pewarisan gelar Datuk sunting

Berbeda dengan tradisi Melayu, gelar datuk Minangkabau dapat diwariskan menurut sistem matrilinial. Bila seorang Datuk meninggal dunia, gelar Datuk tersebut dapat diberikan kepada saudara laki-lakinya, atau keponakan (kemenakan) yang paling dekat hubungan kekerabatannya dari garis ibu. Namun dapat juga diberikan kepada selain kepada kerabat dekatnya asal masih dalam satu suku, dan biasanya seluruh warga suku tersebut juga menyetujuinya. Datuk yang baru dinobatkan tetap memakai gelar yang sama, tanpa ada tambahan lain digelar tersebut. Jadi misal sebelumnya A Datuak Bandaro jika kemudian diganti oleh si B, maka gelar berikutnya B Datuak Bandaro.[1]

Jika suatu suku telah berkembang dengan banyak, dan kemudian telah berpencar secara kelompok ke daerah lain, dan jika suku tersebut merasa perlu mengangkat Datuk yang baru, maka biasanya gelar Datuk sebelumnya tetap dipakaikan dengan menambah satu atau dua kata lagi sesudah nama Datuk sebelumnya. Misalnya nama Datuk sebelumnya adalah Datuak Bandaro maka gelar Datuk belahannya adalah Datuk Bandaro Putiah atau Datuak Bandaro nan Putiah. Dan setiap suku dapat melakukan pemekaran bergantung dari kesepakatan suku masing-masing.[1]

Gelar-gelar Datuk sunting

Gelar Datuk tergantung pada masing-masing suku (klan) yang ada di Minangkabau. Berdasarkan tingkat status sosial dari gelar masing-masing Datuk dapat dilihat dari gelar kebesaran yang diikuti setelah gelar Datuk tersebut. Untuk gelar Datuk yang awal atau tertua biasanya terdiri dari satu suku kata dan berasal dari bahasa Sanskerta, misalnya Datuak ketemanggungan. Sedangkan bila terdiri dari dua kata atau lebih, biasanya dianggap gelar belahan atau pecahan, misalnya Datuak Parpatiah nan Sabatang. Dan kemudian setelah masuknya pengaruh Islam, maka gelar Datuk ada diserap dari bahasa Arab. Berikut daftar gelar Datuk yang utama dalam tambo dan tradisi umum Wilayah Minang:[1]

  1. Datuak Ketumanggungan
  2. Datuak Parpatiah nan Sabatang
  3. Datuak Bandaro
  4. Datuak Makhudum
  5. Datuak Indomo
  6. Datuak Sinaro

Referensi sunting

  1. ^ a b c d e f g Navis, A.A (1984). Layar Terkembang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: PT. Grafiti Pers. (Indonesian). 

Lihat pula sunting