Suku Dayak Kanayatn

kelompok etnik Dayak yang berasal dari Kalimantan Tengah bagian barat daya
(Dialihkan dari Dayak Kendayan)

Dayak Kanayatn adalah salah satu dari sekian ratus sub suku Dayak yang mendiami pulau Kalimantan, tepatnya di daerah kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Serta Kabupaten Bengkayang. Berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik RI pada tahun 2000, orang Kendayan (Dayak Kanayatn) berjumlah 292.390 jiwa atau 0,15 % dari penduduk Indonesia pada saat itu.

Dayak Kanayatn
Seorang penari berpakaian Dayak Kanayatn menarikan tarian perarakan pada acara pemberkatan gereja di Kabupaten Landak
Wilayah Penyebaran Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Mempawah & Kabupaten Kubu Raya
Bahasa Asli Ahe/Nana', Damea/Jare
Agama Protestan, Katolik & Kaharingan
Kelompok etnis yang berhubungan Orang Dayak Bukit, Dayak Selakau/Salako

Dayak Kanayatn dikelompokan ke dalam golongan rumpun Land Dayak-Klemantan oleh H.J. Mallinckrodt (1928). Namun Menurut C.H. Duman (1929), Dayak Kanayatn adalah bagian dari Rumpun Ot Danum-Maanyan-Ngaju. Akan tetapi penelitian oleh W.Stohr (1959) menyatakan bahwa pendapat C.H. Duman adalah salah karena jika dilihat dari wilayah, bahasa, serta hukum adat, suku Dayak Kanayatn tidak menunjukan adanya hubungan dengan kelompok Rumpun Ot Danum-Maanyan-Ngaju, akan tetapi lebih mengarah pada kelompok Land Dayak- Klemantan. Bahkan pemberian nama nama Kabupaten Landak didasarkan pada masyarakat mayoritasnya yaitu Dayak Kanayatn yang merupakan bagian dari rumpun Dayak Darat (Land Dayak atau Land Djak dalam ejaan Belanda).

Pakaian Tradisional suku Dayak Kanayatn terbuat dari kulit Tarab atau Kapuak/Kapoa'. Bajunya berbentuk Rompi yang disebut Baju Marote atau baju uncit. Cawatnya terbuat dari Kain tenun atau kulit Kayu yang disebut Kapoa'. Serta mahkota atau ikat kepala yang dalam bahasa ahe disebut Tangkulas. Tangkulas ini biasanya dihiasi dengan bulu Ruai/Kuau Raja, serta bulu Enggang. Terkadang, jika bulu burung Ruai tidak ada, bisa diganti dengan Anjuang/rinyuang'k Merah (Hanjuang). Selain itu senjata tradisional mandau / mando Tangkitn/Parang Pandat serta Perisai (Jabakng/Gunapm) merupakan kelengkapan pakaian adat pria.

Upacara adat yang biasa diadakan oleh suku ini antara lain Naik Dango, Muakng Rate, Notokng, Gawai Dayak, dan lain-lain.

Sistem Religi

sunting

Religi asli suku Dayak Kanayatn tidak terlepas dari adat istiadat mereka. Bahkan dapat dikatakan adat menegaskan identitas religius mereka. Dalam praktik sehari-hari, orang dayak kanayatn tidak pernah menyebut agama sebagai normativitas mereka, melainkan adat.

Orang Kanayatn menyebut Tuhan dengan istilah Jubata. Jubata inilah yang dikatakan menurunkan adat kepada nenek moyang Dayak Kanayatn yang berlokasi di Bukit Bawakng ( sekarang masuk wilayah kabupaten Bengkayang ). Dalam mengungkapkan kepercayaan kepada Jubata, mereka memiliki tempat ibadah yang disebut panyugu atau padagi. Selain itu diperlukan juga seorang imam panyangahatn yang menjadi seorang penghubung, antara manusia dengan Tuhan ( Jubata ).

Sekarang ini banyak orang Dayak Kanayatn yang menganut agama Kristen dan segelintir memeluk Islam. Kendati sudah memeluk agama, tidak bisa dikatakan bahwa orang Dayak Kanayatn meninggalkan adatnya. Hal menarik ialah jika seorang Dayak Kanayan memeluk agama Islam, ia tidak lagi disebut Dayak, melainkan Melayu atau orang Laut

Bahasa

sunting

Dayak Kanayatn memakai bahasa ahe/nana' serta damea/jare dan yang serumpun. Sebenarnya secara isologis (garis yang menghubungkan persamaan dan perbedaan kosakata yang serumpun) sangat sulit merinci khazanah bahasanya. Ini dikarenakan bahasa yang dipakai sarat dengan berbagai dialek dan juga logat pengucapan. Beberapa contohnya ialah: orang Dayak Kanayatn yang mendiami wilayah Meranti (Landak) yang memakai bahasa ahe/nana' terbagi lagi ke dalam bahasa behe, padakng bekambai, dan bahasa moro. Dayak Kanayatn di kawasan Menyuke (Landak) terbagi dalam bahasa satolo-ngalampa, songga batukng-ngalampa dan angkabakng-ngabukit. selain itu percampuran dialek dan logat menyebabkan percampuran bahasa menjadi bahasa baru.

Banyak Generasi Dayak Kanayatn saat ini tidak mengerti akan bahasa yang dipakai oleh para generasi tua. Dalam komunikasi saat ini, banyak kosakata Indonesia yang diadopsi dan kemudian "di-Dayak-kan". Misalnya ialah:bahasa ahe asli: Lea,bahasa indonesia: seperti,bahasa ahe sekarang: saparati .Bahasa yang dipakai sekarang oleh generasi muda mudah dimengerti karena mirip dengan bahasa indonesia atau melayu.

Lembaga Adat

sunting

Suku Dayak merupakan bagian dari masyarakat adat. Masyarakat adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal usul keturunan di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budayanya diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan hidup masyarakatnya.

Hukum adat Dayak Kanayatn mempunyai satuan wilayah teritorial yang dusebut binua. Binua merupakan wilayah yang terdiri dari beberapa kampung (dulunya Radakng/Bantang). Masing masing binua punya otonominya sendiri, sehingga komunitas binua yang satu tidak dapat mengintervensi hukum adat di binua lain.

Setiap binua dipimpin oleh seorang timanggong(kepala desa). timanggong memiliki jajaran-bawahan yaitu pasirah (pengurus adat) dan pangaraga (pengacara adat). Ketiga pilar inilah yang menjadi lembaga adat Dayak Kanayatn

Sistem Kekerabatan

sunting

Sistem pertalian darah suku Dayak Kanayatn menggunakan sistem bilineal/parental (ayah dan ibu). Dalam mengurai hubungan kekerabatan, seorang anak dapat mengikuti jalur ayah maupun ibu. Hubungan kekerabatan terputus pada sepupu delapan kali. Hubungan kekerabatan ini penting karena hubungan ini menjadi tinjauan terutama pada perkara perkawinan. Mungkin hal ini dimaksudkan agar tidak merusak keturunan.

Lagu Daerah Dayak Kanayatn

sunting

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting
  • Thesis: Tradisi Pantak Suku Dayak Kanayatn, Fidelis Sajimin, STT Pastor Bonus Pontianak, 2006.
  • Dunselman Donatus, Bijdrage Tot Kennis van Taal En Adat der Kendajan-Dajaks van West Borneo, 1949.
  • Kedaulatan Masyarakat Adat Yang Teraniaya, Pontianak, Lembaga Bela Banua Talino, 2003.