De Staat Der Nederlanden v. Stichting Urgenda

De Staat Der Nederlanden v. Stichting Urgenda adalah putusan Mahkamah Agung Belanda pada tahun 2019 yang terkait upaya pemerintah Belanda untuk mengurangi emisi karbondioksida. Pemerintah Belanda digugat pada tahun 2013 dengan petitum bahwa mereka telah melanggar hak asasi warga negara Belanda sebagaimana ditentukan oleh hukum nasional dan hukum Uni Eropa dengan kegagalan memenuhi tujuan minimum pengurangan emisi karbon yang telah ditentukan oleh para ilmuwan untuk mengurangi dampak perubahan iklim.

De Staat Der Nederlanden v. Stichting Urgenda
PengadilanMahkamah Agung Belanda
Diputuskan20 Desember 2019 (2019-12-20)
ECLIECLI:NL:HR:2019:2006
Transkriphttp://deeplink.rechtspraak.nl/uitspraak?id=ECLI:NL:HR:2019:2006
Alur perkara
Pengajuan banding dariPengadilan Negeri Den Haag
Pengajuan banding kePengadilan Tinggi Den Haag[1]

Putusan tingkat pertama pada 2015 memutus bahwa pemerintah wajib memenuhi sasaran pengurangan emisi sebesar 25% dari level 1990 dengan tenggat waktu pada tahun 2020. Putusan ini dikuatkan oleh pengadilan tinggi sebelum mencapai Mahkamah Agung, yang juga menguatkan bahwa pengurangan emisi adalah hal yang perlu dicapai oleh pemerintah Belanda untuk melindungi hak asasi manusia. Perkara ini merupakan kali pertama gugatan perbuatan melawan hukum diajukan melawan pemerintah atas dasar hak asasi manusia terkait aspek perubahan iklim, dan kasus keadilan iklim pertama yang berhasil secara konkret.

Referensi sunting

  1. ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 January 2020. Diakses tanggal 26 January 2020.