Deklarasi Berlin (1945)
Lewat Deklarasi Berlin (bahasa Jerman: Berliner Erklärung/Deklaration) pada 5 Juni 1945, empat pemerintahan Amerika Serikat, Uni Soviet, Britania Raya dan Prancis, bertindak atas perantara Sekutu Perang Dunia II, sama-sama memegang "otoritas tertinggi" atas wilayah Jerman dan memegang hak penentuan bersama mereka atas masalah terkait pemerintahan dan perbatasannya, sebelum Konferensi Potsdam.
Pranala luar
sunting- http://avalon.law.yale.edu/wwii/ger01.asp - Full text of the Berlin Declaration