Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.[3]

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015
Susunan organisasi
DeputiWahyu Utomo [1]
Kantor pusat
Gedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[2]
Situs web
www.ekon.go.id

Referensi

sunting
  1. ^ "Struktur Organisasi Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia". ekon.go.id. Diakses tanggal 2018-06-24. 
  2. ^ "Kontak Kami - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia". ekon.go.id. Diakses tanggal 2018-06-24. 
  3. ^ "Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-01-21. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2018-06-24. 

Pranala luar

sunting