Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat adalah unit eselon I di Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dipimpin oleh Deputi Bidang Penindakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.[2]
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 |
Susunan organisasi | |
Deputi | Arry Widiatmoko [1] |
Kepala Sekretariat Deputi | Sugiharto[1] |
Direktur | |
Pengawasan Internal | Subroto |
Pengaduan Masyarakat | Eko Marjono[1] |
Kantor pusat | |
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta 12920 | |
Situs web | |
http://www.kpk.go.id/id |
Tugas dan Fungsi
suntingTugas
suntingDeputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.[2]
Fungsi
suntingDeputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:[2]
- Perumusan kebijakan pada sub bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan Pimpinan;
- Penerimaan dan penanganan laporan / pengaduan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada KPK, baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
- Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Struktur Organisasi
suntingStruktur organisasi Deputi Bidang Penindakan terdiri dari:[2]
- Direktorat Pengawasan Internal;
- Direktorat Pengaduan Masyarakat; dan
- Sekretariat Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b c "Pejabat Stuktural KPK". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-19. Diakses tanggal 2014-12-11.
- ^ a b c d "Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-07. Diakses tanggal 2014-12-11.