Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (dahulu Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.[1]

Deputi
Pengelolaan Sampah, Limbah,
dan Bahan Beracun Berbahaya
Kementerian Lingkungan Hidup/
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
www.menlhk.go.id

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar

sunting
  • (Indonesia) [hhttp://www.menlhk.go.id/ Situs web resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia]