Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi

(Dialihkan dari Deputi Penguatan Inovasi)

Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi (Ditjen Saintek) adalah unsur pelaksana di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Direktorat Jenderal
Sains dan Teknologi
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024[2]
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Sains dan Teknologi.
Susunan organisasi
Direktur Jenderal Sains dan TeknologiAhmad Najib Burhani (Plt.)
Sekretaris Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi-
Direktur
Direktur Bina Talenta Sains dan Teknologi-
Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif-
Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi-
Situs web
kemdiktisaintek.go.id

Tugas dan fungsi

sunting

Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
  3. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains dan teknologi;
  4. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

sunting

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi;
  2. Direktorat Bina Talenta Sains dan Teknologi;
  3. Direktorat Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif; dan
  4. Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi.

Referensi

sunting