Dewan Adat Papua (DAP) adalah sebuah organisasi yang didirikan pada 8 Februari 2002 untuk melindungi hak penduduk asli Papua di Indonesia. Organisasi ini dibentuk sesuai dengan hasil Kongres Rakyat Papua pada tahun 2000.[1]

Struktur organisasi ini disesuaikan dengan wilayah adat di Papua. Terdapat tujuh wilayah adat, yaitu Tabi, Saireri, Domberai, Bomberai, Anim Ha, La Pago, dan Mee Pago. Di masing-masing wilayah adat terdapat Dewan Adat Daerah, seperti Dewan Adat Yahukimo di wilayah adat La Pago. Satuan paling bawah di organisasi ini adalah Dewan Adat Suku.[1]

Walaupun organisasi ini secara resmi tidak mendukung kemerdekaan Papua, ada anggotanya yang pernah menjadi bagian dari Presidium Dewan Papua. Akibatnya, muncul kekhawatiran dari pemerintah bahwa DAP bisa memobilisasi rakyat Papua untuk mendukung kemerdekaan, dan DAP sendiri secara resmi bukan organisasi yang diakui oleh pemerintah.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c Dewi, Rosita (2017-09). "Hijacking Adat Recognition Through the Establishment of New Customary Community Council in Papua, Indonesia: Hijacking Adat Recognition". Asia & the Pacific Policy Studies (dalam bahasa Inggris). 4 (3): 555–568. doi:10.1002/app5.193.