Dewan Hindia
Dewan Hindia (bahasa Belanda: Raad van Indië) merupakan organisasi pusat bagi pemerintahan kolonial Hindia Belanda di Asia antara tahun 1609-1942, di samping gubernur jenderal.
Awalnya, Dewan Hindia didirikan sebagai badan yang memberikan nasihat pada gubernur jenderal. Lebih lanjut, Dewan Hindia juga mengontrol gubernur jenderal yang dicurigai despot, dengan memeriksa dan mengendalikan mereka. Mereka memberi nasihat pada gubernur jenderal untuk pengangkatan pegawai dan pembicaraan masalah ekonomi dan keuangan.
Sejarah
suntingSekitar abad ke-17 hingga dibubarkannya VOC, Dewan Hindia selalu mendapatkan tugas-tugas pemerintahan dan hukum. Semuanya adalah titik pusat dan motif, menurut Jacobus Canter Visscher pada abad ke-18.
Pada masa Prancis, setelah bangkrutnya VOC (1799), kedudukan Dewan Hindia menjadi kurang nyata. Gubernur jenderal kemudian berada langsung di bawah dinas negara (pertama di Republik Batavia, kemudian di Kerajaan Holland) dan diberi kuasa untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Setelah pendirian Kerajaan Belanda Bersatu, kekuasaan Dewan Hindia dibatasi. Dari tahun 1818, hampir semua kekuasaan eksekutif dan yudikatifnya hilang selain hanya sebagai badan penasihat independen gubernur jenderal.
Setelah reformasi pemerintahan pada tahun 1836, nama Dewan Hindia berubah menjadi Dewan Hindia Belanda (Raad van Nederlandsch-Indië) dan memiliki 4-6 anggota.
Kemudian, pada tahun 1918, Volksraad maju membatasi kekuasaan yudikatif Dewan Hindia. Dari tahun 1926, putera asli Indonesia terpilih juga ke Dewan Hindia.
Setelah serbuan Kekaisaran Jepang di Hindia Belanda pada bulan Februari dan Maret 1942, Dewan Hindia berhenti berfungsi; setelah kekalahan Jepang dan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Dewan Hindia dibubarkan.
Hubungan dengan Belanda
suntingAnggota-anggota Dewan Hindia (biasanya 6) ditunjuk ke perkumpulan tersebut dari lingkaran pamong praja tinggi Belanda (gubernur, residen). Hingga tahun 1840, setelah dibukanya Terusan Suez, hubungan dengan Belanda terputus: dengan kapal layar, surat dilayangkan melalui Tanjung Harapan.
Apabila GubJend sakit atau meninggal sehingga tak dapat melaksanakan jabatannya dan tidak ada orang terkemuka yang baru menonjol yang berfungsi dalam pemerintahan, anggota tua Dewan Hindia juga dapat dipilih sebagai GubJend sementara.