Dewan Jaminan Sosial Nasional
Dewan Jaminan Sosial Nasional (disingkat DJSN) dalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.[1]
Dewan Jaminan Sosial Nasional DJSN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | DJSN |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 |
Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Kantor pusat | |
Gedung Kemenko PMK (Lt. IV) Jl. Medan Merdeka Barat No 3 Jakarta Pusat 10110 | |
Situs web | |
http://djsn.go.id/ | |
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
suntingDJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. DJSN mempunyai tugas:
- melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial;
- mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; dan
- mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.[1]
DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS.[1]