Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (disingkat Dewan Kawasan PBPB Batam) adalah Lembaga Nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam[1]
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Dewan Kawasan PBPB Batam | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Dewan Kawasan PBPB Batam |
Dasar hukum pendirian | Keppres Nomor 8 Tahun 2016 |
Struktur | |
Ketua merangkap Anggota | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
Anggota |
|
Susunan keanggotaan Dewan Kawasan PBPB Batam terdiri dari:
- Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Anggota:
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Keuangan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Sekretaris Kabinet
- Gubernur Kepulauan Riau
- Ketua DPRD Kepulauan Riau
- Wali Kota Batam