Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, selanjutnya disingkat DEPANRI, adalah forum koordinasi tingkat tinggi di bidang kebijakan pemanfaatan wilayah udara nasional dan antariksa bagi penerbangan, telekomunikasi dan kepentingan nasional lainnya.[1] DEPANRI bertugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan umum di bidang penerbangan dan antariksa. Dalam melaksanakan tugasnya, DEPANRI menyelenggarakan fungsi:
- merumuskan kebijakan pemanfaatan wilayah udara nasional dan antariksa bagi penerbangan, telekomunikasi dan kepentingan nasional lainnya;
- memberikan pertimbangan, pendapat maupun saran kepada Presiden mengenai pengaturan dan pemanfaatan wilayah udara dan antariksa di bidang‑bidang tersebut di atas.
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia DEPANRI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | DEPANRI |
Didirikan | 26 Oktober 1993[1] |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1993[1] |
Dibubarkan | 4 Desember 2014[2] |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 |
Pembubaran
suntingDewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia dibubarkan pada tanggal 4 Desember 2014 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014. Tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia. Sementara untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan pengelolaan dokumen dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.[3]