Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia

Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, selanjutnya disingkat DEPANRI, adalah forum koordinasi tingkat tinggi di bidang kebijakan pemanfaatan wilayah udara nasional dan antariksa bagi penerbangan, telekomunikasi dan kepentingan nasional lainnya.[1] DEPANRI bertugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan umum di bidang penerbangan dan antariksa. Dalam melaksanakan tugasnya, DEPANRI menyelenggarakan fungsi:

  1. merumuskan kebijakan pemanfaatan wilayah udara nasional dan antariksa bagi penerbangan, telekomunikasi dan kepentingan nasional lainnya;
  2. memberikan pertimbangan, pendapat maupun saran kepada Presiden mengenai pengaturan dan pemanfaatan wilayah udara dan antariksa di bidang‑bidang tersebut di atas.
Dewan Penerbangan
dan Antariksa Nasional
Republik Indonesia
DEPANRI
Gambaran umum
SingkatanDEPANRI
Didirikan26 Oktober 1993[1]
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1993[1]
Dibubarkan4 Desember 2014[2]
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pembubaran

sunting

Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia dibubarkan pada tanggal 4 Desember 2014 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014. Tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia. Sementara untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan pengelolaan dokumen dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.[3]

Referensi

sunting