Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom (disingkat DPRD Keerom) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Keerom, Papua, Indonesia. DPRD Keerom beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Keerom yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 14 Oktober 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Khamim Thohari, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Keerom.[1][2] Komposisi anggota DPRD Keerom periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar, dan Partai NasDem adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yang masing-masing berhasil meraih 3 kursi.[3]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Keerom
Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Keerom
2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
14 Oktober 2019
Pimpinan
Ketua
Bambang Mujiono, S.E. (PKS)
sejak 22 November 2019
Wakil Ketua I
Syahabuddin (Golkar)
sejak 10 Februari 2020
Wakil Ketua II
Sigit Widodo, A.Md.G. (NasDem)
sejak 22 November 2019
Komposisi
Anggota20
Partai & kursi
  PDI-P (1)
  NasDem (3)
  Hanura (2)
  Demokrat (2)
  Garuda (1)
  Perindo (1)
  Golkar (3)
  PPP (1)
  Gerindra (2)
  Berkarya (1)
  PKS (3)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Keerom
Jln. Trans Papua
Arso Kota, Arso, Kabupaten Keerom
Papua, Indonesia
Situs web
dprd.keeromkab.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Hasil Pemilihan Umum

sunting

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom adalah sebagai berikut.

Hasil pemilihan umum 2024
Daerah pemilihan PKB Gerindra PDI-P Golkar NasDem Buruh Gelora PKS PKN Hanura Garuda PAN PBB Demokrat PSI Perindo PPP Ummat Jumlah suara sah
Keerom 1 443 384 1.849 4.606 1.346 137 99 1.200 61 466 507 237 1.180 1.022 303 476 751 419 15.486
Keerom 2 571 1.186 1.169 3.283 2.136 330 62 1.884 98 913 422 483 453 964 1.408 1.708 870 329 18.269
Keerom 3 158 348 1.034 3.103 776 6 14 1.287 6 514 69 21 127 1.034 145 1.232 1.066 3 10.943
Jumlah 1.172 1.918 4.052 10.992 4.258 473 175 4.371 165 1.893 998 741 1.760 3.020 1.856 3.416 2.687 751 44.698
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[4]

Komposisi Anggota

sunting

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Keerom dalam empat periode terakhir.[5][6][7][8]

Partai Politik Periode
2004-2009 2009-2014 2014-2019 2019-2024
PKB 0   0   1   0
Gerindra (baru) 1   2   2
PDI-P 3   1   3   1
Golkar 6   4   3   3
NasDem (baru) 3   3
Garuda (baru) 1
Berkarya (baru) 1
PKS 2   2   2   3
Perindo (baru) 1
PPP 0   0   0   1
PAN 0   1   1   0
Hanura (baru) 0   2   2
Demokrat 0   3   3   2
PBB 1   1   0   0
PDP (baru) 3
PNIM 2   2
Buruh 1   0
PNBK 1   0
PPDI 1   0
PKPB 1   0
PBR 1   2
Sarikat 1   0
Jumlah Anggota 20   20   20   20
Jumlah Partai 11   10   9   11

Fraksi

sunting

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[9] Setiap fraksi di DPRD Keerom setidaknya beranggotakan 3 orang. Berikut ini adalah komposisi fraksi di DPRD Keerom periode 2019-2024.[10]

Nama Fraksi Partai Politik Jumlah
Anggota
PKS PKS 3
Golkar Golkar 3
NasDem NasDem 3
Gerakan Demokrasi 4
Perjuangan Nurani Karya Persatuan Garuda 7

Alat Kelengkapan DPRD

sunting

Berdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Bamus)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

Pimpinan DPRD

sunting

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua.[11] Pimpinan DPRD Keerom terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah pimpinan DPRD Keerom periode berjalan.

Periode Ketua Awal Menjabat Akhir Menjabat Wakil Ketua Keterangan
2019-2024 Bambang Mujiono (PKS) 14 Oktober 2019 22 November 2019 Kanisius Kango (Golkar) Pimpinan sementara.[12]
22 November 2019 petahana Syahabuddin (Golkar)
Sigit Widodo (NasDem)
[13][14][15]

Komisi

sunting

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[16] DPRD Keerom memiliki 3 komisi sebagai berikut:

  • Komisi A
  • Komisi B
  • Komisi C

Daerah Pemilihan

sunting

Pada Pileg 2019[17] dan Pileg 2024[18], pemilihan DPRD Kabupaten Keerom dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
(2019)
Jumlah Kursi
(2024)
KEEROM 1 Mannem, Arso Timur, Waris, Senggi, Yaffi, Kaisenar, Web, Towe 5   6
KEEROM 2 Arso, Arso Barat 9   9
KEEROM 3 Skanto 6   5
TOTAL 20   20

Daftar Anggota

sunting

Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Keerom periode 2019-2024.[5]

Nama Anggota Partai Politik Daerah Pemilihan Suara Sah
Bonefasius A. Muenda Gerindra KEEROM 1 449
Bahara Baraka Gerindra KEEROM 2 909
Leonardus Abar PDI-P KEEROM 1 532
Yahya Sauri Golkar KEEROM 1 637
Syahabuddin Golkar KEEROM 2 947
Kanisius Kango Golkar KEEROM 3 816
Engelbertus Amo NasDem KEEROM 1 718
Sigit Widodo NasDem KEEROM 2 310
Ahmad Mbara NasDem KEEROM 3 523
Noto Lambe Garuda KEEROM 2 240
Itianus Wenda Berkarya KEEROM 2 209
Joko Pramono PKS KEEROM 1 739
Imam Sujono PKS KEEROM 2 676
Bambang Mujiono PKS KEEROM 3 1.277
Iwan Siswanto Perindo KEEROM 3 568
Suparno PPP KEEROM 2 863
Sukoco Hanura KEEROM 2 732
Murhan Hanura KEEROM 3 475
Dibelon Wonda Demokrat KEEROM 2 436
Triyono Demokrat KEEROM 3 655

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "20 Anggota DPRD Keerom Resmi Dilantik". papuasatu.com. 14-10-2019. Diakses tanggal 27-12-2019. 
  2. ^ "Sah…. Akhirnya 20 Anggota DPRD Keerom Dilantik". reportasepapua.com. 14-10-2019. Diakses tanggal 27-12-2019. 
  3. ^ "Inilah Nama-Nama Caleg terpilih DPRD Kabupaten Keerom". lintaspapua.com. 01-08-2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-26. Diakses tanggal 27-12-2019. 
  4. ^ "Keputusan KPU Kabupaten Keerom Nomor 108 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 12-05-2024. 
  5. ^ a b "Info Pemilu 2019". KPU RI. Diakses tanggal 27-12-2019. 
  6. ^ "Kabupaten Keerom Dalam Angka 2013". BPS Kabupaten Keerom. 29-01-2014. Diakses tanggal 27-12-2019. 
  7. ^ "Kabupaten Keerom Dalam Angka 2018". BPS Kabupaten Keerom. 21-08-2018. Diakses tanggal 27-12-2019. 
  8. ^ "Kabupaten Keerom Dalam Angka 2007". BPS Kabupaten Keerom. 03-07-2009. Diakses tanggal 28-12-2019. 
  9. ^ Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  10. ^ "Fraksi-fraksi". dprd.keeromkab.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-27. Diakses tanggal 2019-12-27. 
  11. ^ Pasal 164 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  12. ^ "Resmi Dilantik, Inilah 20 Anggota DPRD Kabupaten Keerom Periode 2019-2024". lintaspapua.com. 15-10-2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-11-02. Diakses tanggal 27-12-2019. 
  13. ^ "Tiga Pimpinan DPRD Keerom Akhirnya Dilantik Hari ini". reportasepapua.com. 22-11-2019. Diakses tanggal 27-12-2019. 
  14. ^ "Waka Polres Mengikuti Rapat Paripurna Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kab. Keerom dengan Pengamanan Ketat Polisi". tribratanews.papua.polri.go.id. 23-11-2019. Diakses tanggal 27-12-2019.  [pranala nonaktif permanen]
  15. ^ "Syahabuddin Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD Keerom". lintaspapua.com. 11-02-2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-13. Diakses tanggal 16-06-2020. 
  16. ^ Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  17. ^ "Keputusan KPU Nomor 296/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua dalam Pemilihan Umum Tahun 2019" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 26-01-2021. 
  18. ^ "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 06-02-2023. Diakses tanggal 10-02-2023.