Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur
Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra Timur adalah suatu lembaga tertinggi dalam tatanan kenegaraan di wilayah Negara Sumatra Timur yang dalam posisinya bersifat sementara.[1] Dewan Perwakilan Sementara ini berlaku dari Juli 1947 sampai Januari 1948 (selambat-lambatnya hingga 1 Januari 1950). Dalam prosesnya, Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra Timur dibentuk bukan melalui sebuah pemilihan umum, melainkan berasal dari Komite Daerah Istimewa Sumatra Timur. Komite Daerah Istimewa Sumatra Timur dibentuk oleh warga yang sebelum atau tidak lama sejak gerakan Kepolisian Tentara Belanda pada Juli 1947 memperjuangkan pemerintahannya sendiri untuk Negara Sumatra Timur sesuai dengan asas dan peraturan yang tercantum di dalam Linggarjati.[2]
Struktur dan Hak Kekuasaan
suntingDewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra Timur terbentuk atas dasar keperluan Negara Sumatra Timur yang baru dibentuk untuk mengatur, mengelola, dan mengurus kebijakan negara yang bersifat internal dan eksternal. Selain itu, dewan perwakilan sementara ini dibentuk dalam upaya untuk menjaga dan melindungi urusan yang sewaktu-waktu akan mengancam eksistensi atau keberadaan Negara Sumatra Timur dari campur tangan pihak luar, seperti Indonesia. Dalam tatanan kepengurusannya, Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra Timur terdiri dari 29 orang anggota, 7 orang anggota badan dewan amanah, dan masing-masing ketua dan wakil ketuanya.
Adapun komposisi hak dan kekuasaan Dewan Perwakilan, yaitu sebagai berikut.
- Kekuasaan tertinggi terletak di tangan Dewan
- Peraturan perundang-undangan diserahkan dan disetujui. Jika sudah disetujui maka dilanjutkan ke tangan Wali Negara, dan
- Dewan mengawasi pelaksanaan Pemerintahan Umum, dengan beberapa catatan seperti:
- Dewan dapat meminta keterangan (validasi data) dari Wali Negara dengan tenggat kapan pun
- Dewan dapat mengambil inisiatif dalam menentukan dan membuat undang-undang
- Dewan dapat membatalkan dan mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Dewan dapat mengungkapkan kekecewaannya dan kepuasaannya terhadap pemerintahan, baik dari suatu departemen melalui pembatalan ataupun penyetujuan sesuatu dari anggaran biaya.
- Dewan memiliki hubungan rapat dengan Wali Negara melalui perantara, yaitu Badan Amanah (College van Gedelegeerden)[3]
Badan amanah
suntingBadan Amanah (College Van Gedelegeerden) diangkat oleh Dewan yang terdiri sebanyak-banyaknya 7 orang anggota.
Adapun tugas Badan Amanah antara lain:[4]
- Badan Amanah Negara Sumatera Timur bertugas mempersiapkan segala yang akan diperbincangkan didalam Dewan (merancang undang-undang)
- Mengurus sendiri berbagai jadwal yang diserahkan kepadanya oleh Dewan
- Badan Amanah Negara juga senantiasa mengadakan hubungan dengan Wali Negara Sumatera Timur, yang sebenarnya menjadi kepala pemerintahan (kekuasaan melaksanakan undang-undang).
- Badan Amanah Negara juga harus memberi keterangan pada Dewan tentang hubungan dengan Wali Negara
Dengan demikian Badan Amanah atau College Van Gedelegeerden sebenarnya berupa badan pengawas dari pemerintahan umum.[4] Badan Amanah Negara bukan badan pengurus harian atau Dagelijks Bestuur, karena sebagai Pengurus Harian hal itu tidaklah cocok dengan pemisahan antara kekuasaan melakukan undang-undang dengan kekuasaan membuat undang-undang, karena dengan cara ini kepada Suatu College yang diangkat dari Dewan akan dipikulkan dengan bekerja sama dengan Wali Negara pelaksanaan pemerintahan.[4]
Corak Dewan Perwakilan
suntingDi dalam sebuah tatanan kenegaraan, Dewan Perwakilan Sementara ini memiliki corak atau budaya kinerja anggota serta organisasinya. Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra Timur juga memiliki sebuah rapat besar yaitu sidang umum (kegiatan yang sama seperti organisasi atau struktur negara lainnya). Dalam melaksanakan sidang umum, Dewan Perwakilan terdiri dari 50 anggota, 38 orang dipilih melalui pemilihan umum, lalu 12 orang akan diangkat oleh Wali Negara. Pengangkatan 12 orang oleh Wali Negara ini merupakan sebuah simbol dan makna bahwa Negara Sumatra Timur memiliki rakyat atau anggota negara yang beragam dan memiliki corak budayanya tersendiri.
Anggota Dewan Perwakilan Sementara ini juga dipilih dan diangkat untuk masa jabatan dalam periode 5 tahun. Selama belum diadakannya Pemilihan Umum, maka Dewan Perwakilan Sementara akan bertindak dan diamanahi menjadi Badan Perwakilan dengan jumlah anggota tidak lebih dari 40 orang. Apabila pemilihan umum dilakukan sebelum 1 Januari 1950, maka Dewan Perwakilan Sementara akan dibubarkan.
Wakil Wali Negara akan bertindak dan diamanahi menjadi Ketua Dewan yang hanya memiliki kewenangan berupa memberikan nasihat umum kepada seluruh anggota. Selain itu, dalam prosesnya Dewan Perwakilan Negara Sumatra Timur, baik anggota ataupun pengurus inti melakukan kerja sama terkait yang saling timbal balik. Kegiatan tersebut dilakukan tentunya memiliki dampak yang signifikan terhadap kemajuan lembaga atau organisasi internal ini, yang dibuktikan dengan lamanya jangka waktu eksistensi Negara Sumatra Timur ini di dalam teritorial Republik Indonesia dibandingkan lembaga lainnya yang pernah eksis di Indonesia.
Dalam budaya organisasinya, Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra Timur membangun sebuah ikatan kooperatif antaranggota sehingga dalam membentuk dan mengurus sebuah urusan kenegaraannya, mereka dapat saling bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik yang memberikan dampak terhadap kemajuan organisasi atau struktur ketatanegaraannya, baik secara langsung ataupun tidak langsung (melalui proses cukup panjang).
Referensi
sunting- ^ Pelzer, Karl J. (1982). Planters against Peasants: The Agrarian Struggle in East Sumatra 1947-1958. Brill. hlm. 1–2. ISBN 978-90-04-28728-0.
- ^ Bukti. Medan: Djabatan Penerangan Negara Sumatera Timur. 27 Oktober 1949. hlm. 19.
- ^ Negara Soematera Timoer Sepintas Laloe. Medan: Badan Penerangan Negara Soematra Timoer. 1948. hlm. 27–30.
- ^ a b c Penerangan, Sumatera Timur (State) Djabatan (1948). Negara Soematera Timoer sepintas laloe. Badan Penerangan Negara Soematera Timoer.