Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
(Dialihkan dari Dewan TIK Nasional)
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.[1] Wantiknas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.[2]
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional Wantiknas | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Wantiknas |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 |
Struktur | |
Ketua | Presiden RI |
Kantor pusat | |
Menara Bappenas, Lt. 20, Jl. H.R. Rasuna Said No.Kav. B2, Kuningan, Karet, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan | |
Situs web | |
http://www.wantiknas.go.id/ | |
Wantiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).
Tugas
suntingBerdasarkan Keppres No. 1 Tahun 2014, tugas dan fungsi Wantiknas:
- Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
- Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
- Melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
- Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.
Susunan Keanggotaan
suntingTim Pengarah
sunting- Ketua: Presiden Republik Indonesia
- Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri PPN/Kepala Bappenas
- Anggota:
Tim Pelaksana
sunting- Ketua: Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A
- Wakil Ketua: Wakil Menteri PPN/Bappenas
- Sekretaris: Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
- Wakil Sekretaris I: Muhammad Andy Zaky
- Wakil Sekretaris II: Mira Tayyiba
- Anggota:
- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kemenko Perekonomian
- Dirjen Aplikasi Informatika, Kem. Kominfo
- Sekjen Kem. Kesehatan
- Sekjen Kem. Perdagangan
- Dirjen Anggaran, Kem. Keuangan
- Sekretaris Kem. PAN RB
- Sekretaris Kem. PPN/Sestama Bappenas
- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kem. PPN/Bappenas
- Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kem. Pendidikan dan Kebudayaan
- Direktur Energi, Telekomunikasi dan Informatika Kem. PPN/Bappenas
- Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana, Kem. PPN/Bappenas
- Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia
- Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran KADIN
- Amir Sambodo
- Sylvia Sumarlin
- Indra Utoyo
- Hari Sungkari
- Garuda Sugardo
- Zainal A.Hasibuan
- Virano G. Nasution
- Ashwin Sasongko Sastrosubroto
- Anantyo Wahyu Nugroho
Tim Penasihat
sunting- Ketum KADIN
- Ketua Komite Inovasi Indonesia dan Ekonomi Indonesia
- Rektor ITB
- Rektor UI
- Rektor UGM
- Rektor ITS
- Dirut PT. Telkom Indonesia
- Dirut PT. Indosat
- Dirut Pt. XL
- Para Pakar & Praktisi TIK
Referensi
sunting- ^ Profil Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-11-21. Diakses tanggal 2016-02-23.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Wantiknas - Situs web resmi Dewan TIK Nasional