Pembunuhan

tindakan kriminal yang mengakhiri hidup orang lain
(Dialihkan dari Dibunuh)

Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.[1][2]

Kerumunan di depan orang yang terbunuh di Rio de Janeiro, Brasil.

Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.

Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api, atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.[2]

 
Pembunuhan di Rumah oleh Jakub Schikaneder.

Membunuh dengan sengaja

sunting

Membunuh dengan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan. Dikatakan seseorang membunuh dengan sengaja apabila pembunuh tersebut telah mempunyai maksud dan rencana untuk membunuh.[3] [4]

Pembunuhan dengan sengaja antara lain dengan menusuk korban, menembak dengan senjata api, memukul dengan benda keras, mengalirkan listrik ke tubuh korban dan yang lainnya.

Membunuh yang terlihat seperti disengaja

sunting

Membunuh seperti disengaja adalah pembunuhan secara sengaja dilakukan yang dilakukan oleh seseorang menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan. Perbuatan ini tidak dimaksudkan untuk membunuh. Namun, korban mengalami luka dalam atau mengalami penyebab lain sehingga korban meninggal dunia.

Membunuh tidak disengaja

sunting

Membunuh tersalah yaitu pembunuhan karena kesalahan atau keliru semata-mata, tanpa direncanakan dan tanpa adanya maksud untuk membunuh sama sekali.[5]

Catatan kaki

sunting
  1. ^ "Murder". Merriam-Webster. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2 October 2017. Diakses tanggal 10 September 2017. 
  2. ^ a b The American Heritage Dictionary (edisi ke-5). Random House Publishing Group. 2012. ISBN 9780553583229. Diakses tanggal 10 September 2017.  ("The killing of another person without justification or excuse, especially the crime of killing a person with malice aforethought or with recklessness manifesting extreme indifference to the value of human life.")
  3. ^ Templat:Cite AustLII; but the common law has been modified in NSW: Templat:Cite AustLII.
  4. ^ Joshua Dressler (2001). Understanding Criminal Law (edisi ke-3rd). Lexis. ISBN 978-0-8205-5027-5. 
  5. ^ West's Encyclopedia of American Law Volume 7 (Legal Representation to Oyez). West Group. 1997. ISBN 978-0314201607. Diakses tanggal 10 September 2017.  ("The unlawful killing of another human being without justification or excuse.")

Lihat pula

sunting