Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur

Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu unsur pelaksana  otonomi daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Timur, mempunyai tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kehutanan.[2]

Dinas Kehutanan
Provinsi Jawa Timur
Logo Provinsi Jawa Timur
Informasi lembaga
Dibentuk2014; 10 tahun lalu (2014)
Wilayah hukumJawa Timur
Kantor pusatJl. Bandara Juanda, Sidoarjo
Jawa Timur
Pegawai628 ASN (BPS Tahun 2022)
Anggaran tahunanRp.230.037.769.314,50 (laporan realisasi anggaran) (TA 2022)
Pejabat eksekutif
  • Dr. Ir. Jumadi, M.MT
Lembaga indukJawa Timur
Situs webdishut.jatimprov.go.id
Catatan kaki
[1]

Tugas dan Fungsi

sunting

Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur memiliki kewenangan sebagai berikut :[2]

Pengelolaan Hutan [2]

  1. Pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK).
  2. Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK).
  3. Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi:
    • Pemanfaatan kawasan hutan;
    • Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
    • Pemungutan hasil hutan;
    • Pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon.
  4. Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara.
  5. Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung, dan hutan produksi.
  6. Pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu.
  7. Pelaksanaan pengolahan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m³/tahun.
  8. Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi.

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem nya [2]

  1. Pelaksanaan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari taman hutan raya (TAHURA) lintas Daerah kabupaten/kota.
  2. Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES.
  3. Pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasam pelestarian alam.

Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kehutanan [2]

  1. Pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi.
  2. Pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan.

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) [2]

Pelaksanaan pengelolaan DAS lintas Daerah kabupaten/kota dan dalam Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. [2]

Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur

sunting

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2018 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA CABANG DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR [3]

  1. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan
  2. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Madiun
  3. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek
  4. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang
  5. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk
  6. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Bojonegoro
  7. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Lumajang
  8. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember
  9. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Banyuwangi
  10. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Sumenep

Referensi

sunting
  1. ^ "Dinas Kehutanan". Profil Organisasi Perangkat Daerah. Dinas Kehutanan Jawa Timur. 
  2. ^ a b c d e f g Jawa Timur, Dinas Kehutanan. "Profil Dinas Kehutanan Jawa Timur". Portal Dinas Kehutanan. 
  3. ^ RI, BPK (2018-07-10). "Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2018 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA CABANG DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR". Database Peraturan BPK RI.