Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
(Dialihkan dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika)
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.[1][2]
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Hokky Situngkir |
Situs web | |
aptika |
Struktur organisasi
sunting- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
- Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
- Direktorat Ekonomi Digital
- Direktorat Pemberdayaan Informatika
- Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika