Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah adalah unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.[2]

Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Militer dan
Peradilan Tata Usaha Negara
Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung[1]
Susunan organisasi
Direktur JenderalMarsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.[1]
Sekretaris Direktorat JenderalDr. Drs. H. Ach. Jufri, S.H., M.H.[1]
Direktur
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan MiliterMarsekal Pertama TNI Edi Wuryanto, S.I.P., C.Fr.A[1]
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha NegaraDr. H. Hari Sugiharto, S.H. M.H.[1]
Kantor pusat
Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI Jln. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat
Situs web
http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/

Tugas dan Fungsi

sunting

Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.[3]

Fungsi

sunting

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:[3]

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
  5. Pelaksana administrasi Direktorat Jenderal.

Susunan Organisasi

sunting

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara;
  2. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer;
  3. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara;
  4. Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Militer;
  5. Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara;

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d e "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-04. Diakses tanggal 2019-11-26.  Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Pejabat Badilmiltun" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
  2. ^ "Tentang Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-09-14. Diakses tanggal 2014-11-25. 
  3. ^ a b "Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-09-14. Diakses tanggal 2014-11-25.