Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

Direktorat di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) adalah unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pembinaan pemerintahan desa. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[2][3] Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Dr. Eko Prasetyanto Purnomo Putro, S.Si, M.Si, MA.[3]

Direktorat Jenderal
Bina Pemerintahan Desa
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Eko Prasetyanto, S.Si, M.Si, MA.
Sekretaris Direktorat JenderalDr. Paudah, M.Si.
Kantor pusat
Jl. Raya Pasar Minggu KM.19, Jakarta Selatan[1]
Situs web
pmd.kemendagri.go.id

Tugas dan Fungsi sunting

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2] Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  3. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[2]

Susunan Organisasi sunting

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, terdiri atas:[4]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal;
  • Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
  • Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
  • Direktorat Fasilitasi Keuangan Dan Aset Pemerintahan Desa
  • Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa
  • Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa.

Referensi sunting

  1. ^ alamatku.detik.com : Departemen Dalam Negeri - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04. 
  3. ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Dirjen
  4. ^ "Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri". Kementerian Dalam Negeri RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-13. Diakses tanggal 12 Desember 2014.