Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(Dialihkan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (disingkat Ditjen KI atau DJKI) merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Ir. Razilu, M.Si., CGCAE |
Sekertaris Direktorat Jenderal | Dr. Andrieansjah, S.T., S.H., M.M. |
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri | Agung Damarsasongko, S.H., M.H. |
Direktur Merek dan Indikasi Geografis | Hermansyah Siregar, S.H., M.H. |
Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual | Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M. |
Direktur Penegakan Hukum | Kombes Pol. Arie Ardian Rizhadi, S.I.K., M.Si. |
Situs web | |
http://www.dgip.go.id/ |
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.