Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bidang hukum dan perjanjian internasional. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Laurentius Amrih Jinangkung[1]

Direktorat Jenderal
Hukum dan Perjanjian Internasional
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalLaurentius Amrih Jinangkung
Kantor pusat
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Situs web
www.kemlu.go.id

Tugas dan fungsi

sunting

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan perjanjian internasional. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian internasional;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum dan perjanjian internasional;
  5. perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kewilayahan;
  6. pemberian dukungan advokasi terkait Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.[2]

Susunan Organisasi

sunting

Referensi

sunting