Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
(Dialihkan dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan)
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (disingkat Ditjen Farmalkes) adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 Kementerian Kesehatan[1] |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan |
Bidang tugas | menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Dra. Lucia Rizka Andalusia, Apt, M.Pharm, MARS. |
Kantor pusat | |
Gedung Dr. Adhyatma Lantai 2 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950 | |
Situs web | |
farmalkes |
Tugas dan Fungsi
suntingDirektorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan kebijakan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tagga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.