Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan
Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1]
Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Ir. Harlina Sulistyorini, M.Si |
Situs web | |
kemendesa |