Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disingkat menjadi Ditjen Binwasnaker & K3, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja.[1]

Direktorat Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalDra. Haiyani Rumondang, MA
Sekretaris Direktorat JenderalDr. Sunardi Manampiar Sinaga, S.STP, M.M.
Direktur
Bina Sistem Pengawasan KetenagakerjaanIr. Siti Umi Salamah, MM, SI
Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan KerjaHery Sutanto, S.T., M.M
Bina Pemeriksaan Norma KetenagakerjaanYuli Adiratna, S.H, M.Hum
Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan KerjaDrs. Muhammad Idham, MK3
Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan KerjaBernawan Sinaga, S.H, M.Si
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatoto Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
Situs web
www.kemnaker.go.id

Fungsi

sunting

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara lain menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. perumusan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.

Susunan Organisasi

sunting

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan;
  3. Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  4. Direktorat Bina Pemeriksaaan Norma Ketenagakerjaan;
  5. Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
  6. Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Unit pelaksana teknis

sunting

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki lima unit Balai (Besar) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (B/BK3) sebagai berikut:[3]

Nama Wilayah kerja
BBK3 Jakarta Seluruh Indonesia
BK3 Bandung Lampung dan Jawa (kecuali Jawa Timur)
BK3 Medan Sumatera (kecuali Lampung)
BK3 Samarinda Kalimantan, Jawa Timur, dan Bali
BK3 Makassar Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua

Referensi

sunting

https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/Permen_1_2021.pdf

  1. ^ Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik. "Ditjen. Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja & K3 (BINWASNAKER & K3)". kemnaker.go.id. Diakses tanggal 2017-06-15. 
  2. ^ a b http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/PERMEN_13_TAHUN_2015.PDF
  3. ^ "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 18 November 2024.