Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (disingkat Ditjen Binwasnaker & K3) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.[1]

Direktorat Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalDra. Haiyani Rumondang, MA
Sekretaris Direktorat JenderalDr. Sunardi Manampiar Sinaga, S.STP, M.M.
Direktur
Bina Sistem Pengawasan KetenagakerjaanIr. Siti Umi Salamah, MM, SI
Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan KerjaHery Sutanto, S.T., M.M
Bina Pemeriksaan Norma KetenagakerjaanYuli Adiratna, S.H, M.Hum
Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan KerjaDrs. Muhammad Idham, MK3
Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan KerjaBernawan Sinaga, S.H, M.Si
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatoto Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
Situs web
www.kemnaker.go.id

Tugas dan Fungsi

sunting

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,[2] Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja;.
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

sunting

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan;
  3. Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  4. Direktorat Bina Pemeriksaaan Norma Ketenagakerjaan;
  5. Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
  6. Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Referensi

sunting

https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/Permen_1_2021.pdf

  1. ^ Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik. "Ditjen. Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja & K3 (BINWASNAKER & K3)". kemnaker.go.id. Diakses tanggal 2017-06-15. 
  2. ^ a b http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/PERMEN_13_TAHUN_2015.PDF