Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (disingkat Ditjen Dikti Ristek) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ditjen Dikti mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik. Sejak 16 Maret 2024, Ditjen Dikti dipimpin oleh Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc.

Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Gambaran umum
Bidang tugasPendidikan tinggi
Susunan organisasi
Direktur JenderalAbdul Haris
Sekretaris Direktorat JenderalTjitjik Sri Tjahjandarie (Plt.)
Direktur
Direktur Pembelajaran dan KemahasiswaanSri Suning Kusumawardani
Direktur KelembagaanLukman
Direktur Sumber DayaMohammad Sofwan Effendi
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada MasyarakatM. Faiz Syuaib
Situs web
dikti.kemdikbud.go.id

Sejarah sunting

Pada Kabinet Kerja (2014–2019), Ditjen Dikti ditempatkan dalam Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Namun, pada kabinet selanjutnya yaitu Kabinet Indonesia Maju (2019–2024), Ditjen Dikti kembali ditempatkan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Susunan organisasi sunting

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:[1][2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  • Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
  • Direktorat Kelembagaan
  • Direktorat Sumber Daya
  • Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Daftar Lembaga Layanan Perguruan Tinggi, Riset, dan Teknologi sunting

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) merupakan perubahan dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). LLDikti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I meliputi wilayah kerja Sumatra Utara
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II meliputi wilayah kerja Sumatra Selatan, Lampung, Bengkul, dan Bangka Belitung
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III meliputi wilayah kerja Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV meliputi wilayah kerja Jawa Barat, Banten
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V meliputi wilayah kerja Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI meliputi wilayah kerja Jawa Tengah
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII meliputi wilayah kerja Jawa Timur
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII meliputi wilayah kerja Bali dan Nusa Tenggara Barat
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX meliputi wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X meliputi wilayah kerja Sumatra Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI meliputi wilayah kerja Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII meliputi wilayah kerja Maluku dan Maluku Utara
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII meliputi wilayah kerja Aceh
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV meliputi wilayah kerja Papua dan Papua Barat
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV meliputi wilayah kerja Nusa Tenggara Timur
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI meliputi wilayah kerja Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDF), diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-11-28, diakses tanggal 2021-04-12 
  2. ^ "Struktur Organisasi". Ditjen Dikti. Diakses tanggal 12 April 20201.