Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi RI

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Ditjen Dikti adalah unsur pelaksana yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi[1]
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan Tinggi
Susunan organisasi
Direktur JenderalAbdul Haris
Sekretaris Direktorat Jenderal-
Situs web
https://kemdiktisaintek.go.id/

Pada tahun 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipisahkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Lalu pada tahun 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tugas dan fungsi

sunting

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi vokasional, dosen vokasi, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan tinggi vokasi;
  4. pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan tinggi vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
  5. perumusan pemberian izin penyelenggaraan pergurLlan tinggi vokasi dan pergururan tinggi akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  6. pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
  7. pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
  8. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Perubahan nomenklatur

sunting

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah mengalami perubahan nomenklatur yaitu:

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti): hingga Oktober 2014; dilanjutkan Januari 2020 s.d. Agustus 2021
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek): Agustus 2021 s.d. sekarang

Daftar Direktur Jenderal

sunting

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal (Dirjen) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Berikut adalah daftar Dirjen Dikti yang pernah menjabat:

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting