Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.[1]
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
gakkum |
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03.