Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (2015–2024)
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
kemendesa.go.id

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting