Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[1]
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (2015–2024) |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
kemendesa |