Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
ppkl.menlhk.go.id/website/index.php

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar

sunting