Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
(Dialihkan dari Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi)
Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi (Ditjen Saintek) adalah unsur pelaksana di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi[1] |
Bidang tugas | Menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Sains dan Teknologi. |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Sekretaris Direktorat Jenderal | - |
Situs web | |
kemdiktisaintek |
Tugas dan fungsi
suntingDirektorat Jenderal Sains dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains dan teknologi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.