Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.[1]
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
pktl |
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 22 unit Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan yang tersebar di seantero Indonesia.[2]
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03.
- ^ "Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2022" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 23 Agustus 2024.