Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan adalah unsur pelaksana di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi[1] |
Bidang tugas | Menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Sekretaris Direktorat Jenderal | - |
Situs web | |
kemdiktisaintek |
Tugas dan fungsi
suntingDirektorat Jenderal Riset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan.
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :[1]
- perumusan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang riset dan pengembangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) BIMA - Kemdikbudristek
- (Indonesia) SINTA - Science and Technology
- (Indonesia) Garuda - Garba Rujukan Digital
- (Indonesia) RAMA REPOSITORY
- (Indonesia) ARJUNA - Akreditasi Jurnal Nasional