Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan

Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan adalah unsur pelaksana di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Direktorat Jenderal
Riset dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi[1]
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
kemdiktisaintek.go.id

Tugas dan fungsi

sunting

Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan.

Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
  3. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang riset dan pengembangan;
  4. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting